JPU Batu Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim Atas Perkara Predator Anak

Penyerahan memori banding JPU Kejari Batu. (ist) - JPU Batu Ajukan Banding Terhadap Putusan Hakim Atas Perkara Predator Anak
Penyerahan memori banding JPU Kejari Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, mengajukan permintaan Banding terhadap Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang. Akta Permohonan Banding itu bernomor: 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg, yang diserahkan oleh Maharani Indrianingtyas SH. Adapun berkas banding yang diserahkan itu, untuk perkara atas nama Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul.

Kasi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo SH MH menjelaskan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum Fahmi Barata SH menyerahkan Memori Banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Surabaya melalui Pengadilan Negeri Malang. Adapun Jaksa Penuntut Umum dalam memori banding tersebut mengajukan permohonan. Supaya Pengadilan Tinggi Surabaya menyatakan Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul, bersalah melakukan tindak pidana.

Bacaan Lainnya

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022,” seru Edi, merangkap Humas Kejari Batu.

Dalam memori banding itu, JPU juga memohon agar pengadilan tinggi surabaya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Lamanya masa hukuman tersebut sesuai dengan tuntutan pidana yang telah diajukan pada persidangan hari Rabu tanggal 27 Juli 2022. Namun Ketua Majelis Hakim, Herlina Rayes saat itu mengetukkan palu tanda jatuhnya vonis 12 tahun kepada terdakwa.

JE dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar restitusi sebesar Rp44 juta. Restitusi sendiri adalah uang ganti rugi kepada korban. (dik/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait