Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak menindaklanjuti laporan tentang dugaan pelanggaran Pemilu oleh Anies Baswedan terkait tabloid yang tersebar di masjid di Kota Malang, Jawa Timur. Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu mengecek laporan tersebut pada Selasa (27/9/2022).
“Laporan tidak ditindaklanjuti,” seru Bagja, Kamis (29/9/2022).
Bagja menerangkan, laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti karena belum ada daftar peserta Pemilu 2024.
“Meskipun pelapor diberi kesempatan untuk memenuhinya, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Puadi.
Laporan itu dinilai tidak memenuhi syarat materil berdasarkan UU No. 2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022.
Sebelumnya, Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi melaporkan Anies Baswedan ke Bawaslu terkait penyebaran tabloid berjudul “Mengapa Harus Anies?” di sejumlah masjid di Kota Malang. Tabloid tersebut memuat soal Anies yang dibahas dalam 12 halaman.
Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Peduli Demokrasi Miartiko Gea menyebut, pihaknya khawatir dengan adanya politik identitas. Sehingga, pihaknya melaporkan hal itu bersama dengan bukti-bukti yang memperkuat. (hma/rhd)
Baca juga:
- Wujudkan Swasembada Listrik dari Hulu ke Hilir, PLN Lakukan EBT dan NZE
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang