Maksud dan tujuan tersangka mengambil motor tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya tersangka berupaya menempuh jalur perdamaian dengan meminta maaf kepada pemilik kendaraan.
Upaya damai telah dilakukan pada hari Kamis, (18/8/2022) di Kejaksaan Negeri Batu. Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH bertindak sebagai Mediator. Hasilnya, korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan. (dik/mzm)
Baca juga:
- Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Polsek Lenteng Usai Penetapan Tersangka pada Pelaku Penganiayaan
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra









