Restorative Justice Kejari Batu, Tuntaskan Kasus Pencurian Sepeda Motor

Tersangka Muhammad Farid, usai melepas ramping tahanan yang dikenakan sebelumnya. (ist) - Restorative Justice Kejari Batu, Tuntaskan Kasus Pencurian Sepeda Motor
Tersangka Muhammad Farid, usai melepas ramping tahanan yang dikenakan sebelumnya. (ist)

Maksud dan tujuan tersangka mengambil motor tersebut adalah untuk dijual dan uang hasil penjualannya akan dipergunakan untuk membayar lunas sepeda motor milik ibunya yang pernah digadaikan. Namun belum sempat menjual sepeda motor tersebut, tersangka sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas Kepolisian. Selanjutnya tersangka berupaya menempuh jalur perdamaian dengan meminta maaf kepada pemilik kendaraan.

Upaya damai telah dilakukan pada hari Kamis, (18/8/2022) di Kejaksaan Negeri Batu. Pada saat itu, Jaksa Penuntut Umum Abdul Ghofur, SH bertindak sebagai Mediator. Hasilnya, korban sudah memaafkan tersangka dan berharap tidak ada dendam, tidak mengulangi perbuatannya serta menjalin hubungan kekeluargaan. (dik/mzm)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait