Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menuntaskan sebuah kasus Pidana dengan mengedepankan penyelesaian secara Restorative Justice, Selasa (30/8/2022). Penuntasan kasus Curanmor tersebut dilaksanakan di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Tahanan Kejari Batu atas nama Tersangka Muhammad Farid, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Batu, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
