Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu kembali menuntaskan sebuah kasus Pidana dengan mengedepankan penyelesaian secara Restorative Justice, Selasa (30/8/2022). Penuntasan kasus Curanmor tersebut dilaksanakan di “Pondok Seduluran” Desa Junrejo Kecamatan Junrejo Kota Batu. Tahanan Kejari Batu atas nama Tersangka Muhammad Farid, berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejari Batu, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Restorative Justice Kejari Batu
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.