Sidang 15 Jam, Polri Resmi Pecat Irjen FS Secara Tidak Terhormat

ft sidang etik irjen ferdy sambo. ist
ft sidang etik irjen ferdy sambo. ist

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kadiv Propam Irjen FS atas kasus pembunuhan Brigadir J. Irjen FS dinilai terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri membacakan putusan pada Jumat (26/8/2022) dini hari usai sidang selama 15 jam dengan memeriksa 15 orang saksi. Selain pemecatan, FS juga mendapatkan sanksi administrasi berupa penempatan khusus di Mako Brimob.

“Sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” seru pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri.

“Pemberhentian tidak dengan hormat (FS) sebagai anggota Polri,” sambungnya.

Irjen FS mengakui seluruh perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada berbagai pihak, termasuk institusi Polri. Merespon hasil putusan sidang, Sambo menyatakan dirinya akan mengajukan banding.

Bacaan Lainnya

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” kata FS.

Sidang berlangsung di ruangan sidang, Gedung TNCC Mabes Polri mulai Kamis (25/8/2022)pagi dengan menghadirkan 15 saksi. Saksi yang diperiksa termasuk tersangka lain Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Saksi lainnya adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *