Malang, SERU.co.id – Beredar kabar mengenai anggota Tenaga Pendukung Operasional Kegiatan (TPOK) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang tertangkap polisi terkait penggunaan narkoba di Sukun, Jumat (19/8/2022) lalu.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Wali Kota Malang, Drs H Sutiaji. Dirinya mengaku ada oknum anggota TPOK Satpol PP Kota Malang, namun statusnya (saat ditangkap) sudah bukan lagi berstatus anggota. Pasalnya, yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri.
“Iya itu TPOK, dia sudah berhenti. Sudah bukan urusan kita lagi,” seru Sutiaji, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut oleh awak media, Jumat (26/8/2022).
Menurutnya, peristiwa tersebut memang lepas dari pengawasan. Karena tidak mungkin pihaknya melakukan pengawasan intens terhadap setiap anggota.
“Ya kan namanya orang, kita kan nggak tahu, meskipun tidak boleh (dilarang). Kita ngawasi segitu banyak TPOK dan kita juga (di awal) sudah pakai tes urine secara berkala,” ujarnya.
Kendati mustahil untuk dilakukan pengawasan terhadap setiap karyawan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Dirinya akan mengantisipasi seminim mungkin hal tersebut terulang.
Pengawasan menganai hal itu merupakan tugas dan kewajiban pimpinan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Menurutnya, apabila didapati pelanggaran serupa, pihaknya tidak akan tebang pilih untuk menindak tegas yang bersangkutan.
“Dilakukan pengawasan dari masing-masing, kan Tusi-nya (tugas fungsi) di OPD terkait, jadi secara berkala terus bergerak. Secara berkala dimonitor dari BNN. Apalagi kita tidak membedakan itu TPOK atau PNS,” tegas Wali Kota Malang tersebut.
Terpisah, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat menambahkan, oknum yang bersangkutan telah mengundurkan diri dari jabatan TPOK Satpol PP.
“Ini kemungkinan setelah kejadian itu, intinya ada surat pengunduran diri, sejak tanggal 19 Agustus ada surat pemutusan perjanjian kerja,” kata Rahmat.
Merespon peristiwa terkait penggunaan barang terlarang oleh oknum di lingkungannya, Rahmar mengaku sudah tidak ada kewenangan. Menurutnya, hal itu merupakan urusan pribadi yang bersangkutan, tidak ada sangkut paut dengan nama instansi.
Hal tersebut juga atas dasar memperhatikan surat pengunduran diri oleh yang bersangkutan, juga dengan surat perjanjian TPOK. Secara status, oknum tersebut bukanlah anggota TPOK Satpol PP.
“Surat perjanjian itu dinyatakan gugur apabila pihak kedua/TPOK mengundurkan diri atas perintah sendiri, meninggal dunia, tidak masuk kerja enam hari. Selanjutnya sengaja dan tidak sengaja melakukan tindak pidan, tidak melaksanakan tugas yang diberikan, melawan perintah atasan,” pungkas Rahmat.
Sebagai informasi, oknum anggota TPOK berinisial DC ditangkap oleh Satreskoba Polresta Malang Kota. Saat ini kasus tersebut tengah dalam pengembangan Polresta Malang Kota. (bim/ono)