Irjen FS Ajukan Banding Atas Pemecatan Tidak Terhormat, Ini Respon Polri

sidang etik irjen fs 1
sidang etik irjen fs 1

Jakarta, SERU.co.id – Eks Kadiv Propam Irjen FS menyatakan akan mengajukan banding atas putusan sidang etik terhadap dirinya. Ia dijatuhi sanksi administratif berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dan penempatan khusus di Mako Brimob.

Pimpinan sidang Komjen Ahmad Dofiri memutuskan sanksi tersebut usai 15 jam sidang etik berlangsung dengan menghadirkan 15 saksi di Gedung TNCC Mabes Polri. Setelah vonis dibacakan, Irjen FS mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan menyatakan akan mengajukan banding.

“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 izinkan kami mengajukan banding, apa pun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” seru FS, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Bacaan Lainnya

Sementara, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, pengajuan banding merupakan hak dari FS. Dedi mengatakan, putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat. Menurutnya, dalam kasus ini, Perpol baru dan PK tidak berlaku.

“Khusus untuk kasus Irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. Tidak berlaku itu (Perpol baru), tidak berlaku PK. Jadi keputusan banding keputusan final dan mengikat, sudah tidak ada upaya hukum lagi,” jelas Dedi.

Ia menerangkan, mekanisme banding berlaku dalam 3 hari. Berdasarkan Pasal 69 di Peraturan Polri 7 Tahun 2022, banding diajukan secara tertulis.

Terkait dengan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari, sekretaris Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akan memutuskan pengajuan banding tersebut.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan,” paparnya.

Sebelumnya, Irjen FS ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

FS melakukan rekayasa terhadap tempat kejadian perkara (TKP) sebagai upaya menutupi aksinya. Ia juga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Selain FS, empat tersangka lainnya adalah Bharada E selaku yang menembak Brigadir J, Bripka RR dan sopir KM yang turut membantu dan menyaksikan penembakan, serta istri FS, PC yang juga terlibat dalam skenario pembunuhan. (hma/rhd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *