Batu, SERU.co.id – Ratusan bidang tanah wakaf di Batu belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Data di kantor Kemenag Kota Batu, tanah wakaf di tiga kecamatan se-Kota Batu mencapai 275 bidang. Detailnya, di Kecamatan Batu sebanyak 84 bidang, Kecamatan Bumiaji 93 bidang dan Kecamatan Junrejo 98 bidang.
Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Kota Batu Siti Nur Jamilah mengatakan, dari 3 Kecamatan yang ada, paling luas berada di Kecamatan Bumiaji , yakni sebanyak 43,315 meter persegi. Sementara lahan tanah wakaf di Kecamatan Junrejo seluas 40.565 meter persegi dan Kecamatan Batu sebanyak 31.976 meter persegi. Sebagian besar atau 65 persen lahan tersebut belum bersertifikat tanah wakaf.
“Kita akan terus melayani kegiatan sertifikat tanah wakaf,” seru Siti Nur Jamilah.
Dari keseluruhan lahan tanah wakaf tersebut bakal ketemu angka 115.856,89 meter persegi. Namun, dari semua tanah wakaf itu, 65 persen bidang tanah ternyata belum memiliki sertifikat tanah wakaf. Kemenag mengistilahkan, status tanah tersebut masih “on going”.
Siti, sapaan akrabnya menjelaskan, kebanyakan orang di jaman dulu, hanya mengucapkan ikrar Wakaf hanya dengan secara lisan. Dengan demikian tidak ada penguat hukum sehingga berisiko muncul masalah di kemudian hari. Hadirnya sertifikat tanah wakaf ini bisa menghalau adanya konflik.
“Kalau soal konflik tanah wakaf di Kota Batu bisa dikatakan kosong karena belum ada tanah wakaf bersertifikat yang timbul masalah,”serunya
Di Kota Batu, tanah wakaf terbagi dalam beberapa golongan yakni 53 masjid, 121 musholla, 59 sekolah dan 28 pesantren. Masih lagi ditambah dengan 14 objek sosial lainnya seperti makam, panti asuhan anak yatim dan lansia. Pengurusan sertifikat tanah wakaf bisa dilakukan secara online dalam sistem Akta Ikrar Wakaf (AIW).
“Sesuai PP Nomor 25 tahun 2018 tentang perwakafan agar tidak memberikan pada nazhir perseorangan untuk menghindari masalah. Semisal ada penolakan dari badan wakaf atau nazhir yang meninggal,” Tukasnya. (dik/ono)