Sementara, untuk peserta yang meninggal, mendapatkan santunan Rp42 juta. Ketika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, pihak keluarga atau ahli waris juga akan menerima 48 kali gaji yang telah dilaporkan oleh pekerja tersebut. Belum termasuk beasiswa pendidikan anak dari pekerja mulai TK, SD, SMP, SMA dan Kuliah.
Sementara itu Wakil Walikota Batu, Punjul Santoso mengaku, kedatangannya ke kantor BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah kegiatan inspeksi mendadak. Pihaknya ingin memastikan, pelayanan yang diberikan BPJSTK Batu adanya nyata, bukan karangan cerita. Setelah mendatangi Kantor BPJSTK Batu, barulah dapat disimpulkan bahwa pelayanan kantor BPJSTK Batu, memang sudah baik.
“Selama ini BPJSTK sering datang ke Pemkot untuk sosialisasi. Sehingga kami ingin memastikan, bener nggak pelayanan yang diberikan, apakah betul real. Ternyata betul,” ungkap Wawali Batu.
Punjul, sapaan akrabnya juga menjelaskan, pihaknya ingin menindaklanjuti kebijakan Wali Kota Batu, tentang upaya mengikutsertakan warga Batu untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dengan harapan, apabila terjadi sesuatu pada pekerja di Batu, pihak keluarga yang ditinggalkan bisa terbantu. Setidaknya memperoleh santunan sebesar Rp42 juta dari Jaminan kematian.
“Kita tidak mengharapkan meninggal dunia. Tetapi kalau sudah tidak ada umur, keluarga dan anaknya ikut tertanggung untuk yang sekolah,” pungkasnya. (dik/mzm)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan