BPJSTK Batu Serahkan Santunan Istri Sopir Ekspedisi yang Meninggal Dunia

Wawali Batu bersama Kepala BPJSTK Batu menyerahkan santunan kepada ahli waris. (dik) - BPJSTK Batu Serahkan Santunan Istri Sopir Ekspedisi yang Meninggal Dunia
Wawali Batu bersama Kepala BPJSTK Batu menyerahkan santunan kepada ahli waris. (dik)

Batu, SERU.co.id – BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Kota Batu kembali menyalurkan santunan kepada keluarga dari peserta BPJS ketenagakerjaan yang meninggal dunia karena sakit. Peserta atas nama Mujiono, bekerja sebagai supir angkutan sebuah perusahaan ekspedisi pengantar barang. Penyerahan santunan tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso bersama sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkot Batu.

Istri almarhum Mujiono, Ny. Surama mengatakan kepada SERU.co.id, suaminya  Alm. Mujiono telah bekerja selama 5 tahun di perusahaan pengiriman barang. Namun karena sakit, suaminya meninggal dunia pada 21 juli 2022 lalu di rumah sakit. Saat meninggal dunia, sang suami baru menjadi peserta BPJSTK aktif selama 2,5 bulan. “Alhamdulillah sedikit memberikan keringanan beban pada saya,” seru Surama terharu.

Bacaan Lainnya

Ibu dari tiga anak ini mengaku program BPJSTK memberikan pertolongan di saat sesuatu yang tidak diinginkannya terjadi. BPJS Ketenagakerjaan Kota Batu di saat yang sama juga menyalurkan santunan kepada ahli waris dari Almh. Ibu Tutut Widayati, anggota Koperasi Unit Desa Batu. Ahli waris yang merupakan anak dari almarhumah, memperoleh  santunan berupa jaminan kematian, jaminan pensiun dan sekaligus jaminan hari tua.

Kepala BPJSTK cabang Batu, Yeni Aristasari  mengatakan, di dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menyebutkan tentang kewajiban setiap orang termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial. Selain itu juga disebutkan, pemberi kerja, secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti. Aturan tersebut merupakan perintah undang-undang yang wajib dilaksanakan.

“Pemenuhan hak pekerja untuk menjadi peserta BPJSTK memiliki banyak manfaat. Korban kecelakaan kerja juga akan mendapatkan penanganan maksimal di rumah sakit sesuai rujukan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya, gaji selama dirawat di rumah sakit tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Serta Jaminan Kematian besarnya Rp42 juta,” tuturnya.

Lebih detail Yeni membeberkan, beasiswa yang diberikan kepada anak peserta BPJSTK mulai TK Rp1,5 juta dan SD Rp2 juta. Apabila anak dari peserta sudah SMP akan mendapatkan beasiswa Rp2,5 juta dan SMA Rp3 juta. Tidak sampai disitu saja, namun juga diberikan beasiswa kuliah sebesar Rp12 juta per tahun.

“Itu untuk dua orang anak maksimal,”  ungkapnya.

disclaimer

Pos terkait