Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin sebagai pembina, Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.
Selanjutnya, Hariyana Hermain selaku anggota pembina, dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” seru Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu KUHP, UU ITE, UU Yayasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain kasus penyelewengan dana donasi, Polri juga mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan pihak ACT. Pihak Boeing kala itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial saat peristiwa Lion Air terjadi.
Boeing memberikan dua santunan berupa uang tunai dan nontunai. Uang tunai diberikan sebesar US$144.500 atau Rp2,06 miliar, dan nontunai dalam bentuk CSR.
Menurut Presiden ACT Ahyudin, dana CSR digunakan untuk membangun fasilitas umum. Penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu, selanjutnya ia tidak mengetahui karena tidak lagi bekerja di ACT. (hma/rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








