Jakarta, SERU.co.id – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana donasi di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Mereka adalah Ahyudin sebagai pembina, Ibnu Khajar sebagai pengurus Yayasan ACT.
Selanjutnya, Hariyana Hermain selaku anggota pembina, dan Novariadi Imam Akbari sebagai anggota pembina.
“Empat orang yang disebutkan tadi pada pukul 15.50 WIB, telah ditetapkan sebagai tersangka,” seru Wadirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu KUHP, UU ITE, UU Yayasan, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Selain kasus penyelewengan dana donasi, Polri juga mengusut dugaan penyelewengan dana CSR korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dilakukan pihak ACT. Pihak Boeing kala itu menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial saat peristiwa Lion Air terjadi.
Boeing memberikan dua santunan berupa uang tunai dan nontunai. Uang tunai diberikan sebesar US$144.500 atau Rp2,06 miliar, dan nontunai dalam bentuk CSR.
Menurut Presiden ACT Ahyudin, dana CSR digunakan untuk membangun fasilitas umum. Penggunaan dana masih berjalan hingga Januari lalu, selanjutnya ia tidak mengetahui karena tidak lagi bekerja di ACT. (hma/rhd)
Baca juga:
- DPKH Kabupaten Malang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Jelang Kurban
- Kenaikan Isa Almasih Serta Libur Panjang Polres Malang Amankan 67 Gereja dan Lokasi Tempat Keramaian
- Polisi Temukan Pelanggaran Plat Nomor dan Kelalaian Berkendara Kasus Christiano Tarigan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Nelayan Hilang di Laut Polagan Pamekasan Ditemukan Meninggal oleh Tim SAR Gabungan