Malang, SERU.co.id – Puluhan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Malang duduki Gedung Rektorat, Senin (25/7/2022). Hal ini disebabkan, jajaran pimpinan kampus belum juga menerima aspirasi mahasiswa yang sudah lama disuarakan.
Salah satu mahasiswa yang diketahui sebagai Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi tersebut, Mamang mengungkapkan, jika pihaknya telah lama menyuarakan berbagai tuntutan kepada pihak kampus. Seperti diketahui, pertama kali pihaknya telah melakukan audiensi yang mengundang seluruh jajaran pimpinan kampus tersebut, namun hasilnya jauh dari kata puas.
“Diskusi dengan pihak pimpinan kampus dilaksanakan pada Selasa (19/7/2022) yang lalu. Namun hanya dihadiri oleh Wakil Rektor (WR) III, Kabiro AUPK, Kabiro AAKK, Kabiro Kemahasiswaan dan Kerjasama. Dan keresahan kami masih belum terjawab dengan tuntas dalam forum itu,” seru Mamang, usai menggelar aksi di Gedung Rektorat.
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan
- 253.421 Peserta Lolos UTBK SNBT 2025, Berikut 10 Kampus dengan Pendaftar Terbanyak
- Sosialisasi Kurang, Ketua DPRD Kota Malang Berharap Penjaringan Kembali Sekolah Rakyat
Menurutnya, Aliansi Mahasiswa UIN Malang dalam menyuarakan tuntutan tersebut tidak dengan mengarang indah, namun sesuai dengan kondisi saat ini. Dimana isi tuntutan kali ini berasal dari serapan aspirasi mahasiswa yang dikumpulkan dalam E-Complain Senat Mahasiswa (Sema) Universitas.
“Kami melakukan pencarian data yang berlangsung selama tujuh hari (30 Juni-6 Juli) yang disebar kepada seluruh mahasiswa UIN melalui pengajuan E-Complain yang dibuka oleh Sema,” katanya.
Dari sanalah, pihak mahasiswa membawa beberapa poin tuntutan agar segera disepakati dan ditangani oleh pimpinan kampus. Mamang pun membeberkan tuntuntan tersebut terdapat delapan poin, diantaranya adalah berikan potongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi seluruh mahasiswa, terbitkan SE penyesuaian kelompok UKT semester ganjil 2022/2023, perpanjangan pembayaran UKT kepada seluruh mahasiswa.
“Selanjutnya, tambahkan kuota banding UKT, hapus syarat dan ketentuan tentang penyesuaian UKT yang hanya berlaku satu kali dan non beasiswa. Berikan potongan UKT kepada mahasiswa yang menempuh skripsi sebanyak 80 persen, terbitkan SE mekanisme tentang kuliah offline dan terakhir cabut surat pernyataan tidak akan mengajukan perubahan pembayaran selama masih studi mahasiswa baru,” terang Mamang lebih lanjut.
