PPATK Ungkap Dugaan Yayasan ACT Transfer Dana ke Jaringan Al-Qaeda

Ketua PPATK Ivan Yustivandana. (ist) - PPATK Ungkap Dugaan Yayasan ACT Transfer Dana ke Jaringan Al-Qaeda
Ketua PPATK Ivan Yustivandana. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga mengirimkan dana kepada jaringan terorisme Al-Qaeda. Menurut Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, transaksi tersebut dilakukan oleh pengurus ACT ke rekening yang diduga milik kelompok terorisme itu.

Ivan mengatakan, transaksi tersebut sangat berisiko digunakan untuk kegiatan terorisme. Adapun pengiriman dana dilakukan selama dua tahun.

Bacaan Lainnya

“Jadi beberapa transaksi dilakukan secara individual oleh para pengurus. Kemudian ada juga salah satu karyawan yang melakukan selama periode dua tahun melakukan transaksi ke pengiriman dana ke negara-negara beresiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme,” seru Ivan, Rabu (6/7/2022).

Ia menjelaskan, setidaknya terdapat 17 transaksi yang dilakukan dengan total dana mencapai Rp1,7 miliar. Dana tersebut dikirimkan ke negara Turki, Bosnia, Albania, dan India. Proses pengiriman dana dikirimkan secara langsung maupun tidak langsung ke rekening yang bersangkutan. Diketahui, penerima dana adalah salah satu pihak yang pernah ditangkap Kepolisian Turki karena diduga terlibat jaringan Al-Qaeda.

“Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi yang bersangkutan menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda,” kata Ivan.

PPATK masih akan mendalami transaksi tersebut. Pihaknya juga akan melakukan penyelidikan apakah terdapat pelanggaran ketentuan perundang-undangan pada transaksi dana itu.

“Selain itu juga ada yang lain, yang secara tidak langsung terkait dengan aktivitas-aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut, PPATK telah memblokir 60 rekening milik Yayasan ACT di 33 bank. Pemblokiran ini menyusul telah dicabutnya izin ACT oleh Kementerian Sosial (Kemensos) lantaran adanya penyelewengan dana donasi. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait