Malang, SERU.co.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang memberikan batas waktu kepada provider pemilik kabel yang masih terpampang di muka gedung Malang Creative Center (MCC). Adapun batas waktu yang telah ditentukan tersebut, yaitu 20 Juli 2022.
Plt Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Ir Diah Ayu Kusumadewi mengatakan, terdapat tiga kabel yang masih belum masuk ke dalam duct yang telah disediakan. Dua diantara kabel tersebut yaitu milik provider dan satunya yaitu milik Dishub Kota Malang.
“Tinggal tiga yang belum masuk itu, lainnya sudah. Milik PLN dan Telkom sudah masuk, dan salah satunya (yang belum) milik Dishub, barangkali (pembongkaran) masih nunggu PAK,” seru Diah.
Dia juga mengungkapkan, kedua provider tersebut kini sudah diperingati oleh pihaknya untuk segera membongkar kabel-kabel yang masih terpasang. Apabila kabel tersebut melewati batas waktu yang telah ditentukan, maka pihaknya akan memotong dengan secara paksa.
“Kemarin temen-temen provider sudah disurati, dikasih batas waktu 20 Juli, kalau gak diturunkan ya terpaksa saya potong. Kabel-kabel itu tinggal dimasukkan ke dalam ducting saja,” lanjutnya.
Sedangkan untuk milik Dishub Kota Malang, menurutnya masih menunggu Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Pasalnya, untuk membongkar dan menanam kabel tersebut butuh biaya anggaran guna mengganti jenis kabel.
“Untuk Dishub, karena dia masih nunggu PAK, ya tetap kita tunggu. Kan itu butuh anggaran untuk menurunkan, mengganti kabelnya,” kata Diah.
Seperti diketahui, untuk saat ini proses pembangunan Gedung MCC tersebut ditargetkan oleh DPUPRPKP Kota Malang rampung sebelum kontrak yang telah ditentukan. Seperti diketahui, untuk kontrak pembangunan sendiri tercatat hingga 21 Juli 2022 mendatang. (bim/mzm)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







