Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan sebanyak 46 orang warga negara Indonesia (WNI) ditolak masuk oleh Pemerintah Arab Saudi. Mereka merupakan calon haji furoda yang tidak memenuhi syarat karena menggunakan visa tidak resmi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief mengatakan, puluhan orang tersebut telah dipulangkan kembali ke Tanah Air. Hilman menyebut, para WNI tersebut mengenakan ihram namun tidak berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi.
“Ada jemaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia,” seru Hilman, Minggu (3/7/2022).
Diketahui 46 WNI tersebut diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia Travel yang beralamatkan di Bandung. Perusahaan tersebut tidak terdaftar secara resmi di Kemenag.
Para WNI tersebut tertahan di bandara dan dikumpulkan dalam satu ruangan oleh otoritas setempat. Mereka gagal masuk ke wilayah Arab Saudi karena menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Dari kesaksian para WNI tersebut, mereka mengeluarkan biaya sekitar Rp200 hingga 300 juta untuk dapat melakukan ibadah haji tanpa antre atau furoda. Sejumlah jamaah sempat diberangkatkan melalui jalur Bangkok-Oman-Riyadh. Mereka kemudian dideportasi saat berada di Bangkok karena permasalahan dokumen.
Kemenag akan mengkonsultasikan permasalahan tersebut dengan pihak travel. Kini pihaknya sedang mendalami permasalahan ini.