Satreskrim Polres Malang, juga mengamankan berupa barang bukti. Yaitu baju daster warna kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat dan celana panjang berwarna biru.
Tersangka terancam dijerat pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana. (ws6/ono)
Baca juga:
- 42 Warga Jember Penyandang Disabilitas Terdaftar Penerima Kaki dan Tangan Palsu
- Indonesia Sukses Libas China Taipei 6-0 di Surabaya
- Danlanud Abd Saleh Ajak Prajurit Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Menjalankan Tugas
- Perwosi Batu Salurkan Bakat Olahraga Siswi SMP/Mts Lewat Turnamen Voli
- Deflasi Kota Malang pada Agustus 2025 -0,07 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali 2,13 Persen