Satreskrim Polres Malang, juga mengamankan berupa barang bukti. Yaitu baju daster warna kuning, baju pendek motif garis warna putih kombinasi coklat dan celana panjang berwarna biru.
Tersangka terancam dijerat pasal 44 Ayat (2) Jo. Pasal Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Dan perbuatan penganiayaan yang menyebabkan luka berat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUH-Pidana. (ws6/ono)
Baca juga:
- Bapenda Kota Malang Singgah Perumahan Malam Hari, Permudah Bayar PBB
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg