Dengan itu, pihaknya memandang isu kekerasan seksual sebagai bentuk yang harus ditekan dan diberantas. Sehingga perlindungan terhadap hak-hak publik di lingkungan kampus UM tetap terpenuhi.
“Untuk Satgas ini nantinya akan melakukan sosialisasi terkait pencegahan, dan ketika menemukan kasus akan ditangani secara yuridis. Data-data atau bukti dari Satgas ini akan dikirim ke pusat dan melalui mekanisme yang ada selanjutnya Kementerian yang akan bertindak,” ungkapnya.
Mu’arifin juga mengatakan, untuk penjaringan Satgas sendiri masih di tingkat universitas saja. Untuk di tingkat fakultas masih belum ada, namun apabila hal tersebut dibutuhkan, pihaknya akan siap memfasilitasi.
“Sementara ini kita bentuk di tingkat UM dulu, dan nanti kita lihat apakah pembentukan Satgas di tingkat fakultas-fakultas itu perlu tergantung urgensinya,” tutur Mu’arifin.
Demi mencapai tujuan di atas, dirinya berharap untuk penjaringan Satgas ini dapat diikuti oleh setiap elemen yang ada di UM. Baik itu dosen, tenaga pendidik bahkan mahasiswa.
“Ini dipersilahkan untuk siapa saja yang mau mendaftar menjadi Satgas. Pendaftaran hanya sampai 30 Juni mendatang, dan ini tidak didominasi oleh satu jabatan saja,” tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, untuk pendaftaran dapat melalui link bit.um.ac.id/daftarSatgasPPKS. Atau dapat mendapat menguhubungi nomor +6287765145124. (bim/ono)
Baca juga:
- Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Polres Malang Pasang Rambu dan Papan Peringatan Jalur Rawan
- ASN di Batu Cabuli Keponakannya Sejak Kelas SMP
- dr Nur Rochmah Jabat Direktur RSUD Kanjuruhan Setelah Kosong Lima Tahun
- Rakor Bersama Panitia Karnaval Desa Giripurno, Polres Batu Tegaskan Larangan Sound Horeg
- 390 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Malang Resmi Diluncurkan, Bupati Berharap sebagai Penguat Ekonomi Daerah