Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa pasang baju. Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih dalam, apakah alasan tersangka cemburu terhadap korban itu benar apa adanya. Atau hanya sekedar pembenaran untuk menghabisi nyawa (HS), untuk menginginkan kendaran korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Bayu Febrianto. (ws6/rhd)
Baca juga:
- FoRDESI Desak Evaluasi Menteri Terkait Tragedi Bencana Sumatera–Aceh, Ada Salah Kelola Hutan
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group








