Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa pasang baju. Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih dalam, apakah alasan tersangka cemburu terhadap korban itu benar apa adanya. Atau hanya sekedar pembenaran untuk menghabisi nyawa (HS), untuk menginginkan kendaran korban.
“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Bayu Febrianto. (ws6/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan