Identitas Mayat Hanyut Terkuak, Diduga Pelaku Cemburu Sesama Jenis Ingin Miliki Motor

Pihak Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti milik korban dan pelaku. (ws6) - Identitas Mayat Hanyut Terkuak, Diduga Pelaku Cemburu Sesama Jenis Ingin Miliki Motor
Pihak Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti milik korban dan pelaku. (ws6)

Dari hasil penyidikan Satreskrim Polresta Malang Kota, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan beberapa pasang baju. Polisi tetap melakukan penyelidikan lebih dalam, apakah alasan tersangka cemburu terhadap korban itu benar apa adanya. Atau hanya sekedar pembenaran untuk menghabisi nyawa (HS), untuk menginginkan kendaran korban.

“Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutup AKP Bayu Febrianto. (ws6/rhd)

Bacaan Lainnya

Baca juga:

disclaimer

Pos terkait