“Makanya itu, nanti mengapa itu terjadi, terus kenapa itu. Nanti baru tahu setelah rapat paripurna berikutnya,” urai Syahrul.
Menurut Syahrul, setelah tahapan pandang fraksi, rancangan perda dari eksekutif akan didiskusikan. Baru setelah itu, pihaknya mengundang eksekutif untuk menanyakan kenapa Silpa terjadi dan catatan BPK terkait APBD 2021.
“Tentu catatan itu kita sinkronkan dengan apa yang ada dari kita, bagaimana nanti eksekutif menindak lanjuti. Harapannya, pada 26 Juni 2022 akan diparipurnakan lagi. Karena batasan waktu maksimal 30 hari setelah Raperda APBD diserahkan harus sudah diparipurnakan,” ulasnya. (adv/leh/rhd))
Baca juga:
- Hotman Paris Minta Keadilan kepada Presiden Prabowo dalam Kasus Nadiem Makarim
- Diduga Bunuh Diri, Lansia di Pakis Bakar Tubuhnya dengan Bensin
- Delapan Pengurus Baru DPTP PKS Kabupaten Malang Dilantik, Targetkan Tujuh Kursi di Pilkada 2030
- Pasar Gadang Sering Macet, DPRD Kota Malang Desak Pemkot Atasi Masalah Lalin
- Pemkot Malang Perketat Pengawasan Media Sosial, Cegah Hoaks dan Provokasi