“Makanya itu, nanti mengapa itu terjadi, terus kenapa itu. Nanti baru tahu setelah rapat paripurna berikutnya,” urai Syahrul.
Menurut Syahrul, setelah tahapan pandang fraksi, rancangan perda dari eksekutif akan didiskusikan. Baru setelah itu, pihaknya mengundang eksekutif untuk menanyakan kenapa Silpa terjadi dan catatan BPK terkait APBD 2021.
“Tentu catatan itu kita sinkronkan dengan apa yang ada dari kita, bagaimana nanti eksekutif menindak lanjuti. Harapannya, pada 26 Juni 2022 akan diparipurnakan lagi. Karena batasan waktu maksimal 30 hari setelah Raperda APBD diserahkan harus sudah diparipurnakan,” ulasnya. (adv/leh/rhd))
Baca juga:
- Hotel Tugu Malang Hadirkan Perayaan Natal dengan Sentuhan Kuliner Keraton
- Pemkot Malang Siapkan Pengiriman Bantuan Bencana Aceh-Sumatera Lewat Jalur Udara
- Pohon Beringin Tumbang Timpa Kamar Mandi Umum, Seorang Warga Lawang Meninggal Dunia
- Dua Pelaku Penjambretan Perhiasan Saat Idul Fitri 2025 Lalu Tertangkap, Satu Masih Buron
- Kokedama Natal, Parcel Natal yang Segar dan Ramah Lingkungan








