“Makanya itu, nanti mengapa itu terjadi, terus kenapa itu. Nanti baru tahu setelah rapat paripurna berikutnya,” urai Syahrul.
Menurut Syahrul, setelah tahapan pandang fraksi, rancangan perda dari eksekutif akan didiskusikan. Baru setelah itu, pihaknya mengundang eksekutif untuk menanyakan kenapa Silpa terjadi dan catatan BPK terkait APBD 2021.
“Tentu catatan itu kita sinkronkan dengan apa yang ada dari kita, bagaimana nanti eksekutif menindak lanjuti. Harapannya, pada 26 Juni 2022 akan diparipurnakan lagi. Karena batasan waktu maksimal 30 hari setelah Raperda APBD diserahkan harus sudah diparipurnakan,” ulasnya. (adv/leh/rhd))
Baca juga:
- Open House UM 2026 Kenalkan Calon Mahasiswa Prodi Kampus dan Seleksi Masuk
- OJK Malang Sebut Industri dan Sektor Jasa Keuangan Tumbuh Positif Hingga Desember 2025
- Eko Mujiono Terpilih Kembali sebagai Ketua ASPPI Jatim dalam Musda V di Hotel Aria Gajayana
- Pemkot Malang Siapkan Skema Kedatangan 100.000 Jemaah Mujahadah Kubro Harlah 1 Abad NU
- Contoh Malioboro, DPRD Kota Malang Usulkan Badan Khusus Pengelola Wisata Heritage Terpadu








