Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Terkait Pertanggungjawaban APBD 2021

Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Blitar 2021 dan Raperda Pengarusutamaan Gender di gedung DPRD Kota Blitar, Senin (6/6/2022). (leh) - Rapat Paripurna DPRD Kota Blitar Terkait Pertanggungjawaban APBD 2021
Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Blitar 2021 dan Raperda Pengarusutamaan Gender di gedung DPRD Kota Blitar, Senin (6/6/2022). (leh)

Blitar, SERU.co.id – DPRD Kota Blitar menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD Kota Blitar 2021. Dan Raperda Pengarusutamaan Gender, di gedung DPRD Kota Blitar, Senin (6/6/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim, serta dihadiri Wali Kota Blitar, Santoso dan para pejabat Forpimda Kota Blitar. Sejumlah anggota DPRD Kota Blitar dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Blitar juga mengikuti rapat paripurna tersebut.

Bacaan Lainnya

“Agenda rapat paripurna kali ini adalah penyampaian tanggapan/jawaban Wali Kota Blitar atas pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda tersebut,” seru Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim.

Syahrul mengatakan, selanjutnya DPRD akan melakukan evaluasi terhadap APBD Kota Blitar 2021. Meskipun hal tersebut telah mendapat penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Meskipun begitu, DPRD perlu mengevaluasi target program Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar yang belum tercapai ataupun belum terlaksana.

“Secara umum Kota Blitar masih tetap WTP, namun secara detail tentunya masih perlu pembahasan. Dimana target yang belum tercapai dan program yang dirasa waktu itu belum terlaksana. Atapun kurang maksimal dalam pelaksanaannya,” terangnya.

Rapat paripurna tersebut juga membahas Silpa Kota Blitar yang  terlalu tinggi, yakni mencapai Rp240 M pada 2021. Pada rapat paripurna selanjutnya, akan diketahui mengapa hal tersebut terjadi.

disclaimer

Pos terkait