Dalam perjanjian antara Pemkot Malang dengan PT KIS tersebut, menurutnya kalau dilanjut untuk segera diselesaikan pada tahun ini.
“Paling tidak tahun ini sudah selesai. Dengan catatan harus ada kajian lebih dalam lagi, serta melibatkan stakeholder terkait, terkhusus para pedagang,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Blimbing, Susiana mengungkapkan, jika terdapat penyesuaian atas kesepakatan yang telah dilakukan. Maka harus menemukan kesepakatan bersama terlebih dahulu.
“Perjanjian kerjasamanya itu mulai tahun 2009 sampai sekarang. Jadi kalau ada yang baru, harus ada kesepakatan lagi. Kalau kita pedagang ya milih yang tidak bayar, kalaupun bayar ya tidak mahal,” kata Susi, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Selama ini, dirinya hanya perlu membayar retribusi saja. Tentunya setiap pedagang berbeda-beda dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
“Kalau naik, dengan situasi sekarang ini sebenarnya ya ndak mampu. Tapi bagaimana pun kalau sudah ketentuan dari pemerintah untuk wajib bayar ya tidak apa-apa,” tutup Susi. (bim/rhd)
Baca juga:
- KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah, Diduga Terima Fee Proyek Rp5,75 Miliar
- Dandim 0833 Ikuti Ziarah Rombongan Peringati Hari Juang TNI AD 2025
- Mobil Pengantar MBG Tabrak Halaman Sekolah, 21 Korban Terluka
- Polres Batu Sukses Gelar Award 2025, Apresiasi Figur Kunci Penguat Sinergi Keamanan Daerah
- Terlibat Percekcokan dengan Temannya, Pemuda di Gondanglegi Tewas Tertusuk Sajam








