Dalam perjanjian antara Pemkot Malang dengan PT KIS tersebut, menurutnya kalau dilanjut untuk segera diselesaikan pada tahun ini.
“Paling tidak tahun ini sudah selesai. Dengan catatan harus ada kajian lebih dalam lagi, serta melibatkan stakeholder terkait, terkhusus para pedagang,” pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pedagang di Pasar Blimbing, Susiana mengungkapkan, jika terdapat penyesuaian atas kesepakatan yang telah dilakukan. Maka harus menemukan kesepakatan bersama terlebih dahulu.
“Perjanjian kerjasamanya itu mulai tahun 2009 sampai sekarang. Jadi kalau ada yang baru, harus ada kesepakatan lagi. Kalau kita pedagang ya milih yang tidak bayar, kalaupun bayar ya tidak mahal,” kata Susi, saat dikonfirmasi SERU.co.id.
Selama ini, dirinya hanya perlu membayar retribusi saja. Tentunya setiap pedagang berbeda-beda dalam pemenuhan kewajiban tersebut.
“Kalau naik, dengan situasi sekarang ini sebenarnya ya ndak mampu. Tapi bagaimana pun kalau sudah ketentuan dari pemerintah untuk wajib bayar ya tidak apa-apa,” tutup Susi. (bim/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja