Restoran GR Sediakan Room Karaoke dan Diduga Sediakan Purel

Hotel dan Restoran Grand Royal

Banyuwangi SERU   – Baru di buka beberapa bulan lalu, keberadaan hotel dan restoran Grand Royal (GR) yang bertempat di Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran menjadi pembicaraan warga setempat, dan membikin resah. Pasalnya, ditempat tersebut ada room karaoke dan diduga menyediakan pemandu lagu alias Purel.

Dari penelusuran media ini, GR mengantongi Tandq Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran dan live musik. Agar bisa mendapat room karaoke, pelanggan diwajibkan membeli menu yang sudah disediakan oleh manajemen.

Disamping itu, bagi pelanggan yang ingin jasa pemandu lagu yang seksi nan bahenol bisa memesannya. Dan masalah ini bukan rahasia lagi, hampir semua pelanggan GR sudah paham masalah ini.

Padahal, untuk membuka tempat karaoke di Banyuwangi tidaklah mudah. Namun pemilik GR mampuemgemas dengan baik. Seolah-olah, room karaoke tersebut gratis, atau sebagai bonus pemesanan paket makanan. Dengan kata lain, setelah pelanggan membeli paket makanan, akan mendapat free room karaoke.

Tidak hanya menyediakan jasa pemandu lagu saja.  Di hotel dan restoran GR ini juga menyediakan minuman keras katagori jenis A.

Perwakilan manajemen hotel dan restoran GR, Zaenal Muttaqin membenarkan jika hotel dan restoran GR hanya memiliki TDUP restoran dan live musik saja. Dan membantah jika pihaknya menyediakan jasa pemandu lagu alias Purel.

Bahkan terkait keberadaan Purel, Zaenal Muttaqin meminta kepada wartawan menanyakan langsung ke oknum wartawan berinisial YS dan SG

“Saya tidak tahu menahu masalah Purel itu, dan saya tidak menyediakan jasa pemandu lagu,” bantahnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (23/11/2019)

Zaenal Muttaqin menegaskan, hotel dan restoran GR ini hanya menjual makanan layaknya hotel dan restoran pada umumnya. Perbedaannya, jika di hotel dan restoran lainnya tidak memberikan bonus free room, di GR ini memberikan bonus tersebut.

Selain itu, jika pelanggan tidak suka dengan menu makanan yang ada, pelanggan bisa menukarkan makanan tersebut dengan minum keras, dengan nilai nominal yang sama.

“Intinya, kami jual makanan, kalau pelanggan tidak suka dengan makanan mau ditukar dengan minum itu haknya pelanggan,” kilahnya.

Padahal, sesuai kebijakan bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas akan menindak tegas bagi pemilik hotel maupun restoran yang menyalahi aturan.

Bahkan isu yang beredar, keberadaan pemandu lagu yang ada di hotel dan restoran GR ini pihak manajemen juga memintah jatah rupiah kepada pemandu lagu alias Purel. Jika hal ini benar, jelas menyalahi aturan, karena  adanya dugaan perdagangan manusia yang dijalankan oleh pihak manajemen. (tut)

Caption :

 

 

Berita Terkait

Iklan Cukai Pemkab Jember

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *