“BPJS Kesehatan akan mencatat dan menagihkan tunggakan iuran maksimal 24 bulan. Misalkan peserta memiliki tunggakan iuran 50 bulan, maka BPJS Kesehatan hanya akan menagihkan sebanyak 24 bulan saja,” tegas Dina.
Peserta JKN-KIS dapat melakukan pendaftaran program REHAB melalui aplikasi Mobile JKN dan/atau BPJS Kesehatan Care Center 165. Pada aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memilih menu Rencana Pembayaran Bertahap, akan muncul informasi terkait bulan dan jumlah total tunggakan.
Peserta dapat memilih periode tahapan pembayaran maksimal selama 1 siklus program adalah 12 bulan. Pendaftaran program REHAB tersebut dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan kecuali bulan Februari sampai dengan tanggal 27.
- DBHCHT 2025 RSUD Lawang Rp10,067 Miliar, untuk Peningkatan dan Pemeliharaan Alat Kesehatan
- Bupati Jember Resmikan Klinik NU, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Bertambah
- Wali Kota Malang Tinjau Lapak Hewan Kurban Pastikan Bebas Penyakit Jelang Iduladha
“Tujuan program REHAB ini bertujuan meringankan peserta yang memiliki tunggakan iuran. Peserta dapat mencicil dengan skema pembayaran sesuai kemampuan, maksimal masa penyelesaian yaitu 12 bulan,” imbuh Dina
Ditambahkannya, program ini berbeda perlakuannya pada masa pandemi yaitu Program Relaksasi. Dimana peserta yang menunggak hanya menyelesaikan tunggakan hingga 6 bulan, dan langsung aktif pada pembayaran pertama.