Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Candra Firdaus menyatakan, tunggakan terjadi lantaran rendahnya pembayaran. Tidak lain karena dampak pandemi di semua sektor.

Disebutkannya, bagi peserta yang dinyatakan tidak mampu dapat dialihkan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, harus diselesaikan dulu tunggakannya.
“Kebanyakan kasus tunggakan karena pandemi. Dari peserta mandiri kemudian pindah ke PBI, karena tidak mampu. Ketika peserta akan pindah PBI (baik PBI-N atau PBI-D), maka tunggakannya harus dilunasi dulu,” jelas Candra. (rhd)
Baca juga:
- Kesiapan Mental dan Finansial Jadi Pertimbangan Gen Z Menunda Pernikahan
- KAI Batalkan 38 Perjalanan KA Akibat Banjir, Penumpang Dapat Refund
- Warga Wiyurejo Digegerkan Penemuan Jenazah Petani Tergantung di Gubuk Kebun Apel
- Tawuran Suporter Pelajar SMP Negeri Kota dan Kabupaten Malang Akibatkan Tujuh Orang Luka
- Ketua Persit Kodim 0833 Dampingi Waka Yayasan Kartika Jaya ke SMK Kartika IV-1 Malang







