Sementara itu, Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Candra Firdaus menyatakan, tunggakan terjadi lantaran rendahnya pembayaran. Tidak lain karena dampak pandemi di semua sektor.

Disebutkannya, bagi peserta yang dinyatakan tidak mampu dapat dialihkan ke PBI (Penerima Bantuan Iuran). Namun, harus diselesaikan dulu tunggakannya.
“Kebanyakan kasus tunggakan karena pandemi. Dari peserta mandiri kemudian pindah ke PBI, karena tidak mampu. Ketika peserta akan pindah PBI (baik PBI-N atau PBI-D), maka tunggakannya harus dilunasi dulu,” jelas Candra. (rhd)
Baca juga:
- Pelajar SMK di Malang Hilang Terbawa Arus Sungai Usai Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas
- Kenaikan Harga Jelang Nataru, Akademisi UMM Desak Pemerintah Perkuat Sistem Pangan Berkelanjutan
- Banjir Bandang Terjang Sumatra, Akademisi UMM Soroti Lemahnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
- Raih Predikat Hotel Terfavorit di Batu Tourism Award 2025, Ini Kata GM Aston Inn Batu
- Bupati Sumenep Selamatkan Pegawai Honorer, Ribuan Pegawai Diangkat PPPK Paruh Waktu








