Jakarta, SERU.co.id – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, pemerintah mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu (16/3/2022). Oke mengatakan, pencabutan aturan tersebut lantaran terjadi kelangkaan minyak di berbagai daerah.
“Iya dicabut HET (hari ini). Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liter,” seru Oke.
Dengan dicabutnya aturan HET, maka harga minyak goreng akan disesuaikan dengan harga keekonomian. Kendati demikian, Oke meyakini harga minyak goreng kemasan akan turun sesuai keekonomiannya.
“Pasar akan menyesuaikan keekonomian terbarunya, keseimbangan terbarunya. Mungkin ada kebingungan, tapi dengan harga keekonomian dan nanti dalam waktu dekat harga CPO internasional akan terkoreksi, kembali keseimbangan barunya maka mereka akan punya harga keekonomian yang sesuai dengan mekanisme pasar,” paparnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng kemasan Rp 14.000/ liter pada Januari lalu. Kebijakan tersebut membuat masyarakat berbondong-bondong membeli minyak goreng kemasan di pasar modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Tindakan tersebut disinyalir menjadi penyebab minyak goreng kemasan menjadi langka. Terbaru pada Selasa (15/3/2022), pemerintah menetapkan HET minyak goreng curah menjadi Rp 14.000 per liter dan mencabut HET minyak goreng kemasan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Target Empat Medali Emas, Wali Kota Malang Motivasi Atlet Basket Hadapi Porprov IX Jatim
- Lansia Dilaporkan Hilang Hanyut di Sungai Metro Ditemukan Selamat di Pakisaji
- Bupati Malang Sebut Munas VI APKASI 2025 Wadah Strategis Kuatkan Pembangunan Nasional
- Ratusan Travel Merugi Miliaran Usai Visa Haji Furoda Tak Kunjung Terbit
- Zia Ulhaq Nilai Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Dorong Pemerataan Pendidikan