Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menyatakan, pemerintah mencabut peraturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu (16/3/2022). Oke mengatakan, pencabutan aturan tersebut lantaran terjadi kelangkaan minyak di berbagai daerah.


WhatsApp Image 2026-05-25 at 09.30.27
handi-sekda-semarang@650x443

