Jakarta, SERU.co.id – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) No.2 Tahun 2022 tentang Panduan Protokol Kesehatan bagi Umat Konghucu. Dalam SE tersebut, sejumlah poin penting dalam pelaksanaan Imlek menjadi perhatian Menag.
Yaqut mengimbau umat Konghucu untuk tetap menjalankan protokol kesehatan selama perayaan Tahun Baru Imlek sebab pandemi covid-19 belum usai. Pelaksanaan ibadah di Klenteng dan persembahyangan juga dibatasi hanya 10 persen dari total kapasitas dengan level daerah masing-masing. Serta, masyarakat diminta untuk tidak keluar kota dan/atau melakukan mudik.
“Mari kita rayakan Imlek tahun ini dengan kesederhanaan dan jalankan prokes tanpa mereduksi maknanya,” seru Yaqut, Minggu (30/1/2022).
“Mari saling mengingatkan akan pentingnya menjaga prokes ini di berbagai kondisi termasuk saat merayakan Imlek,” sambungnya.
SE ini berlaku untuk seluruh rangkaian Imlek, mulai dari Persembahyangan Er Shi Sheng An atau Hari Persaudaraan, Persembahyangan Chu Xi atau Akhir Tahun. Kemudian Persembahyangan Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili, Persembahyangan Jing Tian Gong (kepada Tian/Tuhan), maupun Persembahyangan Shang Yuan/Yuanxiao/Cap Go Meh.
“Sebelum penyelenggaraan, panitia diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan Covid-19, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zonasi, dan menyiapkan tenaga pengawas penerapan prokes Covid-19.” bunyi SE tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dadan Hindayana Cs Tersangka Korupsi MBG, Diduga Intervensi SPPG hingga Markup Triliunan Rupiah
- Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Alami Kecelakaan Berhasil Dievakuasi
- DPRD Optimalkan Pengawasan Kinerja OPD Kabupaten Malang untuk Masyarakat
- Tingkatkan Keamanan, Babinsa Koramil Blimbing Melaksanakan Komsos Bersama Security Hotel Grand Cakra
- Dadan Hindayana Dikabarkan Dijemput Penyidik Setelah Dicopot dan Kantor BGN Digeledah Kejagung









