Jakarta, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi menggunakan istilah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat kerja bersama Komisi II DPR RI.
“Tadi ada menyampaikan apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan. Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” seru Firli, Rabu (26/1/2022).
Penghilangan kata operasi merujuk pada konsep hukum. Firli mengatakan, istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.
“(Istilah jadi) tangkap tangan, kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, KPK telah melakukan berbagai upaya sebelum tangkap tangan terjadi. Antara lain adalah pendidikan masyarakat, monitoring yang dilakukan melalui monitoring center for prevention (MCP).
“Karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi,” sebutnya.
Sebelumnya, KPK menggunakan istilah OTT saat menangkap basah para koruptor pada saat melakukan transaksi suap maupun korupsi. (hma/rhd)
Baca juga:
- UB Peringkat 1 Nasional pada Dua Indikator QS Sustainability 2026, Peringkat Global Ikut Meroket
- Bupati Jember Resmikan Rute Penerbangan Jember-Denpasar
- Azwani Awi Terpilih Pimpin ASPPI, Munas di Palembang Hasilkan Sejarah Baru Organisasi
- Jasa Raharja Putera Serahkan Satu Unit Ambulans kepada Jatim Park Group
- JNE Gratiskan Ongkir Bantuan ke Aceh, Sumbar, Sumut dan Sekitarnya, Maksimal 10 Kilogram








