Banyuwangi, SERU.co.id – Penunjukan e-warong untuk menyalurkan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Songgon diduga tidak dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Bahkan ada dugaan penunjukan satu e-warong di setiap satu desa untuk memperlancar pemotongan bantuan tersebut.
Seperti yang terjadi di beberapa desa di kecamatan Songgon, rata-rata di desa tersebut, hanya memiliki satu e-warong. Padahal, di Pasal 2 ayat huruf (e) Permensos No 5 tahun 2021 tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai, jelas mengamanatkan bahwa manfaat BPNT salah satunya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi didaerah, terutama usaha mikro dan kecil dibidang perdagangan.
Ketua LSM Rejowangi, HM. Eko Soekartono menegaskan, merujuk Peraturan Presiden (PERPRES) No 63 Tahun 2017, tentang penyaluran Bantuan Sosial secara non tunai, target untuk setiap 250 KPM, minimal tersedia 1 e-warong, dan minimalnya ada 2 Agen dalam 1 Desa atau Kelurahan, untuk menghindari monopoli.
“Seharusnya, desa atau kelurahan menerapkan Perpres nomor 63 tahun 2017 itu. Namun, tidak melaksanakannya. Dugaan saya pemilik e-warong itu menuruti keinginan pejabat,” kata Eko Soekartono kepada memontum.com, Selasa (25/1/2022).
Eko Soekartono mengungkapkan, di Kecamatan Songgon, ada 9 Desa, yaitu Balak, Bayu, Bedewang, Bangunsari, Parangharjo, Songgon, Sragi, Sumberbulu, dan Sumberarum, ternyata hanya Desa parangharjo yang mempunyai 2 e – warong, sedang lainya 1 saja sudah cukup.
“Di Desa Bayu, jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak seribuan, wilayahnya sangat luas. Idealnya, di desa Bayu minimal memiliki dua e-warong, agar mudah dijangkau oleh KPM. Kasihan, kalau warga yang ada di pelosok desa disuruh ngambil bantuan yang sangat jauh dari rumahnya,” ujarnya.
Di desa Bayu dengan desa Bangunsari berbeda, karena di desa tersebut, jumlah KPM-nya sangat sedikit tidak mencapai 500 KPM.
“Khusus Desa Bangunsari, memang hanya memiliki satu e – warong, dikarenakan warga penerima BPNT hanya 400 KPM. Sangat berbeda dengan 7 desa lainnya yang jumlah KPM-nya antara 900 – 1000 lebih, idealnya memiliki 2 e-warong,” paparnya.
Mantan pimpinan DPRD Banyuwangi dua kali periode itu mengungkapkan, dirinya mengutip berita di media online SERU.co.id tanggal 23 Januari 2022, pemilik e-warong dengan terang-terangan mengatakan, jika nilai nominal belanja penerima KPM itu tidak sampai Rp 200 ribu. Sisanya untuk uang bensin dan lain-lain itu jelas tidak boleh, dan masalah ini ada sanksi hukumnya.
“Saya mendengar percakapan antara Wartawan SERU.co.id dengan Narasumber itu. Jika ini benar, saya tidak segan-segan akan melaporkan dugaan pemotongan ini ke penegak hukum,” ancam politisi gaek itu
Anehnya lagi, keberadaan 1 e-warong itu sudah berlangsung cukup lama, dan terkesan aman-aman saja. Begitu juga nilai yang diterima oleh KPM tidak sampai Rp 200 ribu, pejabat yang ada di kecamatan tersebut terkesan diam, dan diduga ada pembiaran pemotongan dana BPNT itu.
“Dari pernyataan penerima BPNT, nilai harga sembako yang diterima itu tidak mencapai Rp 200 ribu. KPM menerima bantuan jika ditotal harganya berkisar Rp 181 ribu, ada selisih Rp 19 ribu. Jika dikalikan jumlah penerima bantuan, selisihnya mencapai puluhan juta, dan ini terjadi setiap bulan,” paparnya.
Terkait permasalahan BPNT yang ada di kecamatan Songgon, pihaknya akan mengumpulkan data, dan alat bukti untuk dilakukan kajian. Jika benar ada unsur pidananya, dirinya akan melaporkan ke penegak hukum.
“Saat ini kami baru memegang data dan alat bukti dari beberapa desa yang ada di kecamatan Songgon. Dan data ini akan kami kaji dahulu, dan selanjutnya akan kami laporkan ke penegak hukum,” tandasnya. (Kuryanto)
Baca juga:
- Babinsa Sukun Monitoring Gudang Bulog, Pastikan Stok dan Kualitas Beras Aman
- Iduladha, Wali Kota Batu Ingatkan Pentingnya Keimanan dan Pengorbanan
- Wali Kota Malang Apresiasi Bantuan Sapi Kurban Presiden Prabowo Berdayakan Peternak Lokal
- Ribuan Warga Muhammadiyah Salat Iduladha di Stadion Brantas di Kota Batu
- Indonesia Bungkam China 1-0 di GBK, Jaga Asa Lolos ke Babak Keempat