Surabaya, SERU.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tiga orang ditangkap dalam OTT adalah pengacara, hakim, dan satu orang panitera.
“Benar, Rabu 20 Januari 2022, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, sejauh ini KPK mengamankan 3 orang,” ujar Ali, Kamis (20/1/2022).
Ketiga orang tersebut diduga terlibat suap perkara yang sedang berjalan di PN Surabaya. KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya dalam waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, pihaknya mengamankan sejumlah uang dalam OTT. Adapun jumlah uang tersebut belum disebutkan dan masih dalam proses penghitungan.
Sementara itu, pihak Mahkamah Agung (MA) membenarkan penangkapan terhadap seorang hakim bernama Itong Isnaeni Hidayat. Sedangkan panitera yang ditangkap adalah Hamdan.
“Bahwa pagi tadi sekitar pukul 05.00-05.30 WIB, KPK datang ke kantor PN Surabaya dan di dalam mobilnya dilihat ada Saudara Itong Isnaeni Hidayat, SH MH, hakim PN Surabaya. Begitu pula informasi yang diterima nama panitera pengganti bernama Hamdan, SH, juga diamankan,” kata Jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro. (hma/rhd)
Baca juga:
- Lanud Abd Saleh Terima Alutsista Baru, Pesawat Cassa NC 212i untuk Pendidikan Calon Navigator
- BMKG Peringatkan Hujan Lebat Sepekan ke Depan, Masyarakat Tetap Wasapada
- Eyang Tati, Penjaga Warisan Batik Singosari Berpulang, Tinggalkan Filosofi Pancasila dalam Karya Seni
- Mbah Tarman Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Cek Mahar Rp3 Miliar di Pacitan
- Wali Kota Malang Tinjau 19 Rumah Rusak Terdampak Banjir di Gang Sidomulyo, Siapkan Penanganan








