Banyuwangi, SERU.co.id – Sungguh sial nasib Anggi Tia Warman warga Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Banyuwang mengerang kesakitan akibat disiram air panas, yang mengakibatkan luka melepuh dibagian kepala dan tubuhnya.
Peristiwa nahas itu terjadi, ketika korban hendak melerai pertengkaran adu mulut antara ibu angkatnya dengan Asbullah (52) warga Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi yang tak lain tetangga warung milik ibu angkatnya.
Mendengar cek Cok antara ibu angkatnya dengan tersangka, korban berinisiatif menengahi, namun tersangka Asbullah justru menyiram air yang mendidik ke korban.
Kapolsek Banyuwangi Kota, AKP Kusmin mengatakan, peristiwa penyiraman itu terjadi di jalan MH. Thamrin, lingkungan Kelurahan Singonegaran, Banyuwangi, Jum’at (14/1/2022) sekitar pukul 20.30 malam.
Saat itu kata AKP Kusmin orang tua angkat korban sedang melayani pembeli. Entah karena faktor apa, tiba-tiba keduanya terlibat adu mulut
“Mendengar ibu angkatnya adu mulut dengan tersangka, korban maunya menengahi dan mendekati tersangka, mau menanyakan ada masalah apa?” Kata AKP Kusmin, Senin (17/1/2022) siang.
Namun lanjut Kapolsek Banyuwangi Kota kedatangan korban itu ditanggapi berbeda oleh tersangka. Kebetulan saat itu tersangka sedang mengaduk air yang mendidih, dan langsung mengancam korban.
“Dengan nada penuh emosi tersangka sambil mengambil air mendidih itu mendatangi korban, sambil berkata ‘apa kamu menantang saya’ sambil menyiramkan air mendidih ke korban,” terangnya.
Ia melanjutkan, dampak penyiraman air mendidih itu, korban mengalami luka melepuh di bagian kepqla dan tubuhnya, terutama dibagian punggung dan leher bagian belakang.
“Mendapat siraman air panas itu, korban langsung menjerit, korban mengalami luka melepuh dibagian tubuh dan kepalanya,” ungkapnya.
Akibat penyiraman air panas itu, korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Banyuwangi Kota. Dari laporan tersebut, Polsek Banyuwangi langsung bergerak cepat mengamankan tersangka berikut mengamankan barang bukti.
“Barang bukti yang kami amankan diantaranya panci saat dipakai masak air, dan gayung,” paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Asbullah dijerat pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka pada tubuh korban. (ant)
Baca juga:
- Anthurium Hookeri dan Obor Pink Jadi Primadona 2026, Petani di Kota Batu Banjir Pesanan
- Punya Keluhan Tentang Kota Malang? Ayo ‘Lapor Ji!’
- Babinsa Bareng Dampingi Poskeskel Pemeriksaan Warga dan Balita
- Babinsa dan Warga Karya Bhakti Bersihkan Sampah dan Sedimen di Sungai Kutuk Sukun
- Semeru Team UM Sabet Dua Juara Shell Eco-marathon 2026 di Doha Qatar








