Jakarta, SERU.co.id – Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan, program vaksinasi booster atau dosis ketiga, bersifat imbauan. Pemerintah tidak akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin booster.
“Iya (tidak wajib), betul (tidak ada sanksi)” ungkap Nadia, Rabu (12/1/2022) dilansir dari CNN Indonesia.
Sementara itu, bagi warga yang menolak vaksinasi dosis 1 dan 2 akan dikenakan sanksi dalam tiga kategori. Berdasarkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021, sanksi yang pertama adalah administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos.
Jenis sanksi yang kedua adalah penghentian layanan administrasi pemerintahan. Serta, sanksi terakhir adalah denda.
Kendati tidak ada sanksi, Nadia menyebut, salah satu cara untuk keluar dari pandemi adalah dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah vaksinasi yang tinggi.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan izin penggunaan darurat melalui BPOM bagi jenis vaksin yang akan digunakan dalam program booster. Kelima jenis vaksin dibagi menjadi tiga skema homologous dan heterologous, dan gabungan.
Vaksin yang digunakan untuk skema homologous adalah CoronaVac dari bahan baku Sinovac, Pfizer, dan AstraZeneca. Homologous merupakan pemberian dosis 1-3 menggunakan platform dan merek yang sama.
Sementara, untuk heterologous, vaksin yang digunakan adalah Zifivax. Skema ini memungkinkan penerima booster menerima merek vaksin berbeda dari dosis 1-2. Serta, merek yang digunakan baik untuk homologous dan heterologous adalah Moderna.
Vaksinasi booster dimulai sejak Rabu 12 Januari 2022 di sejumlah wilayah di Indonesia. Pemerintah memutuskan untuk tidak memungut biaya atau gratis dalam program ini. (hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan