Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dinovis 11 Tahun Bui

Sidang Robin Pattuju. (ist) - Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Dinovis 11 Tahun Bui
Sidang Robin Pattuju. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Majelis hakim juga memberikan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Robin.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar Hakim Ketua Djuyamto.

Bacaan Lainnya

Dalam pertimbangan hakim, Robin sebagai aparatur hukum dinilai telah merusak tatanan penyelenggara negara untuk terbebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Robin dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.

Sementara, hal yang meringankan Robin adalah karena ia belum pernah dihukum, sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Rekan Robin lainnya, Maskur Husain divonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti menerima suap dari sejumlah orang dengan total Rp 11, 538 miliar.

“Bahwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu dari sejumlah pihak, terkait beberapa perkara Tipikor yang sedang diproses hukum KPK,” papar hakim.

Adapun rincian uang suap yang diterima Stephanus Robin adalah sebagai berikut:
1. Walkot Tanjungbalai non aktif M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;
5. Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait