Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (12/1/2022). Majelis hakim juga memberikan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Robin.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Stephanus Robin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.