Sempat Tersinggung Pegawainya Dimarahi Risma, Gubernur Gorontalo Kini Minta Maaf

Mensos Tri Rismaharini. (ist) - Sempat Tersinggung Pegawainya Dimarahi Risma, Gubernur Gorontalo Kini Minta Maaf
Mensos Tri Rismaharini. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sempat mengungkapkan ketersinggungannya saat Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini memarahi pegawainya, yaitu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Fajar Sidik Napu. Namun, kini Rusli meminta Fajar untuk memaafkan Risma.

“Jadi pak Fajar, mungkin ibu menteri saat itu lagi capek jadi bisa kesal. Saya minta maafkan ibu menteri dan memaafkan saya juga, Ini hanya miskomunikasi antara kita,” kata Rusli di kediamannya, Minggu (3/10/2021).

Bacaan Lainnya

Rusli mengaku telah menerima pesan via WhatsApp dari Mensos Risma yang dikirimkan kepada istrinya, Idah Syahidah. Ia juga meminta maaf atas ucapannya.

“Sebagai gubernur juga saya meminta maaf kepada Ibu Menteri jika ada kalimat, sikap saya yang menyinggung ibu menteri untuk mohon dimaafkan,” kata Rusli.

Ia mengaku tidak ingin memperpanjang masalah tersebut. Ia juga berharap, permasalah tersebut bisa disikapi dengan bijak.

“Saya takutnya Ibu Menteri bertemu dengan warga yang tingkat kecerdasannya kurang, kita katakan sumbu pendek atau gimana maka ibu menteri yang balik diserang. Itu yang tidak kita harapkan. Mudah mudahan ini yang pertama dan terakhir,” ucapnya.

Sebelumnya, dalam sebuah video singkat, Mensos Risma terlihat marah dalam Rapat Kerja di Provinsi Gorontalo. Risma terlihat menodongkan pena kepada Fajar perihal data bansos yang tidak sesuai. Hal tersebut membuat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie tersinggung atas tindakannya.

Pihak yang dimarahi Risma, Fajak Sidik juga telah memberikan penjelasan. Ia mengaku sudah memaafkan Risma, dan menganggap tindakannya sebagai bentuk perhatian ibu kepada anaknya.

“Beberapa media juga bertanya kepada saya, apakah saya keberatan dengan tindakan kemarin? Saya membalas tidak mungkin saya memarahi orang tua yang memarahi saya, karena bagi saya itu bagian dari pendidikan ke kami,” kata Fajar.

Ia menerangkan, awal mula permasalahan saat terdapat 26 nama penerima PKH yang belum menerima bansos. Menurutnya, nama itu belum masuk lantaran belum terdaftar dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang menjadi domain Kemensos. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait