Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan rencananya untuk merekrut 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan diberhentikan karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Listyo telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi untuk menjadi para pegawai KPK itu sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
“Kami berkirim surat untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan TWK yang tidak lulus dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kami tarik dan kami rekrut menjadi ASN Polri,” ujar Listyo, Selasa (28/9/2021).
Listyo menyebut, para 56 pegawai tersebut dibutuhkan di Bareskrim, khususnya untuk penanganan tindak pidana. Ia juga mengatakan, kepala negara sudah menyetujui usulan itu dan ia diminta untuk menindaklanjuti usulan itu ke BKN dan Kemenpan-RB.
“Tanggal 27 kami mendapatkan jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg (Pratikno) secara tertulis, pada prinsipnya beliau setuju 56 orang pegawai KPK tersebut untuk menjadi ASN Polri,” imbuhnya.
Sementara itu, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan alasan Presiden Jokowi menyetujui usulan itu. Mahfud menyebut, dasar penyetujuan itu adalah Pasal 3 Ayat 1 PP No. 17 tahun 2020.
“Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, “Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS,” tulis Mahfud di akun Twitter-nya, Rabu (29/9/2021).
Mahfud menyatakan, presiden juga memiliki hak untuk mendelegasikan mereka ke kepolisian sesuai dengan Pasal 13 Ayat 5 UU No.30 Thn 2014. Ia juga berharap polemik pegawai KPK yang tidak lolos TWK bisa segera diakhiri dan melangkah ke depan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Mbak Ulfi Bantu Ringankan Beban Keluarga Penderita Tumor Melalui Ambulan Berantas Gratis
- Polisi Ringkus Pengedar Narkoba dan Temukan 20,41 Gram Sabu di Rumah Kontrakan
- Babinsa Tunggulwulung Monitoring Proses Penggilingan Padi UD. Sumber Rejeki
- Kodim 0833/Kota Malang Karya Bakti di SD Kartika IV-6 dan SD Kartika IV-7
- Seorang Pria Tua Ditemukan Tewas di Aliran Sungai Daerah Lowokwaru