KPK Sebut Putusan MK dan MA Tepis Dugaan Maladministrasi TWK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ist) - KPK Sebut Putusan MK dan MA Tepis Dugaan Maladministrasi TWK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA), menepis adanya dugaan maladministrasi dan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK. MA menolak permohonan uji materi Perkom 1/2021 yang diajukan pegawai KPK.  MK juga menolak gugatan uji materiil.

“Hal ini menepis tuduhan bahwa perkom 1/2021 yang didalamnya mengatur TWK pembentukannya dilakukan secara maladministrasi termasuk tuduhan bahwa melanggar HAM sebagai hak konstitusional pegawai KPK,” ucap Ghufron dikutip dari Kompas.com, Jumat (10/9/2021).

Bacaan Lainnya

MA telah menolak gugatan uji materiil Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi No.1/2021 yang diajukan dua pegawai KPK. Peraturan itu berisi tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Sementara itu, MK juga menolah gugatan uji materiil yang menyatakan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU 19/2019 tentang KPK berlaku bukan hanya bagi pegawai KPK yang tidak lolos, namun untuk seluruh pegawai KPK.

Ghufron mengatakan, dua putusan itu sudah bersifat final dan mengikat. Ia mengajak semua pihak untuk menerima keputusan itu.

“Kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini dan berdasarkan putusan MK dan MA tersebut, kami akan melanjutkan proses peralihan status pegawai KPK ini,” sambungnya.

Kendati demikian, di sisi lain, Komnas HAM mengungkapkan adanya 11 bentuk pelanggaran HAM dalam proses asesmen TWK KPK. Komnas HAM menemukan adanya dugaan TWK digunakan sebagai bentuk penyingkiran terhadap pegawai dengan stigma tertentu.

Temuan serupa juga disampaikan oleh Ombudsman. Berdasarkan LAHP Ombudsman ditemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK dan memberikan empat catatan korektif. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait