KPI Hanya Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV Untuk Edukasi

Saipul Jamil. (ist) - KPI Hanya Bolehkan Saipul Jamil Tampil di TV Untuk Edukasi
Saipul Jamil. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah menjadi sorotan karena dua isu hangat akhir-akhir ini. Salah satunya mengenai kontroversi acara yang menampilkan mantan narapidana sekaligus penyanyi dangdut Saipul Jamil usai bebas dari penjara. Publik menyoroti peran KPI yang seakan memperbolehkan mantan predator seksual tampil di TV dan kebebasannya di-glorifikasi.

Menanggapi komentar publik, Ketua KPI Agung Suprio menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan terkait hal itu. KPI memutuskan untuk tidak membatasi Saipul Jamil tampil di publik. Namun, Saipul Jamil hanya boleh tampil dalam konteks edukasi.

Bacaan Lainnya

“Kita buat surat, kita mengecam glorifikasinya, enggak boleh. Yang kedua, dia bisa tampil untuk kepentingan edukasi, misal: dia hadir sebagai bahaya predator, kan bisa juga dia ditampilkan seperti itu. Kalau untuk hiburan belum bisa di surat yang kami kirim ke lembaga penyiaran,” papar Agung, Kamis (9/9/2021).

Agung menjelaskan, pihaknya tidak melarang Saipul Jamil tampil, namun hanya membatasi. Ia mengakui keputusan itu diambil lewat perdebatan internal di KPI. Di satu sisi, sang penyanyi masih memiliki HAM, namun di sisi lain ada etika dan kepatutan publik yang harus diperhatikan.

Lebih lanjut, Agung menyebut pihaknya memahami sorotan masyarakat terhadap perbedaan sikap terhadap pelaku predator seksual dan pelaku kejahatan narkoba. Ia menjelaskan, kedua kasus itu tidak bisa disamakan.

“Lihat referensi dari luar negeri, dibatasi, bahkan pelaku kejahatan seksual dipasangi pelacak, karena perilaku seperti ini bisa muncul kembali,” sambungnya.

Sebelumnya, penyanyi dangdut Saipul Jamil dinyatakan bebas murni dari Lapas Kelas 1 Cipinang pada 2 September lalu. Kebebasan Saipul Jamil disambut dengan pengalungan bunga dan diarak dengan mobil Porsche. Bahkan, acara itu ditayangkan di televisi. Hal itu memantik kritik pedas publik atas glorifikasi pelaku pelecehan seksual. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait