Banyuwangi SERU – Pemerintahan Desa (Pemdes) Sumberarum, Kecamatan Songgon bersama Muspika setempat melepaskanliarkan burung hasil Pikatan, hasil rampasan empat pemikat burung dilereng Gunung Raung, Senin (7/10/2019) siang.
Ketegasan Kepala Desa (Kades) Sumberarum, Ali Nurfathoni dalam menegakkan Peraturan Desa (Perdes) nomor 4 tahun 2018 tentang lingkungan hidup. Patut diacungi jempol. Dalam Perdes tersebut, menekankan larangan perburuan burung berkicau yang ada di wilayah Desa Sumberarum.
Penangkapan empat pemikat burung sebagai bukti Pemdes Sumberarum menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) nya. Sehingga warga atau orang lain yang ingin berburu dan memikat burung harus hati-hati diwilayah tersebut.
Empat orang pelaku pemikat burung yang diamankan oleh aparat keamanan desa dan Babinkantibmas. Mereka adalah MY (34) warga, Kecamatan Srono, EI, (30) dan PA (27) warga Kecamatan Blimbingsari, serta AT (28) warga Kecamatan Songgon.
“Kita amankan 4 pemikat burung. Ini melanggar Perdes nomer 4 tentang lingkungan yakni menangkap atau berburu burung dilarang, sudah banyak yang kita beri sangsi dan pembinaan. Perdes iki berlaku sejak tahun 2018,” kata Kepala Desa Sumberarum, Ali Nur Fathoni.
Menurutnya, keempatnya kemudian mendapatkan pembinaan. Empat pelaku tersebut menyadari atas kesalahan tersebut dan sudah meneken surat pernyataan tidak melakukan perbuatan tersebut. Perdes ini ditegakkan untuk menjaga lingkungan di sekitar kerang Gunung Raung.
“Upaya kami melakukan pencegahan agar burung-burung di sekitar lereng Gunung Raung tidak punah,” cetusnya.
Toni sapan akrab Ali Nur Fathoni menegaskan, pihaknya tak ingin ada kejadian-kejadian serangan ulat bulu yang terjadi di wilayahnya. Serangan ulat bulu menurutnya, lantaran predator ulat tidak ada. Oleh karena itu, burung berkicau hasil tangkapan pelaku pemikat tersebut kemudian dilepasliarkan.
“Kita lepasliarkan burung berkicaunya. Termasuk burung yang digunakan untuk pikatan, yakni burung hantu kita lepaskan di persawahan agar tidak ada tikus dan hama ulat bulu,” jelasnya.
“Semoga menjadi pelajaran bagi siapapun. Janganlah burung yang sudah bebas dipikat kemudian dijual. Sementara kita melindungi agar burung-burung itu tetap pada habitatnya dan mencegah berbagai hama,” tambahnya. (tut)
Caption :