Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk delapan obat terapi covid-19. Dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat, keputusan tersebut disetujui pada 13 Juli 2021.
Salah satu obat yang diizinkan adalah Ivermectin. Padahal, obat tersebut masih dalam tahap uji klinis. Merespon hal itu, Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan penjelasan.
Menurut Penny, EUA tersebut diterbitkan bagi obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinik (expanded access program). Penny menegaskan, penggunaan Ivermectin wajib dalam pengawasan dokter.
“Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di 8 rumah sakit yang mengikuti uji klinik, dan di rumah sakit lain sesuai dengan petunjuk teknis EAP. Perluasan akses obat uji, seperti Ivermectin saat ini dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik,” ujar Penny, Kamis (15/7/2021).
Masih dalam surat edaran yang sama, BPOM mengimbau adanya monitor ketersediaan obat terapi covid-19. Terlebih, kondisi saat ini yang sedang terjadi kelangkaan obat.
Berikut delapan obat terapi covid-19 yang mendapatkan izin penggunaan darurat:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan