Jakarta, SERU.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat (EUA) untuk delapan obat terapi covid-19. Dalam Surat Edaran BPOM tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat, keputusan tersebut disetujui pada 13 Juli 2021.
Salah satu obat yang diizinkan adalah Ivermectin. Padahal, obat tersebut masih dalam tahap uji klinis. Merespon hal itu, Kepala BPOM Penny K Lukito memberikan penjelasan.
Menurut Penny, EUA tersebut diterbitkan bagi obat-obatan yang sedang dalam tahap uji klinik (expanded access program). Penny menegaskan, penggunaan Ivermectin wajib dalam pengawasan dokter.
“Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di 8 rumah sakit yang mengikuti uji klinik, dan di rumah sakit lain sesuai dengan petunjuk teknis EAP. Perluasan akses obat uji, seperti Ivermectin saat ini dengan resep dokter dan dosis sesuai uji klinik,” ujar Penny, Kamis (15/7/2021).
Masih dalam surat edaran yang sama, BPOM mengimbau adanya monitor ketersediaan obat terapi covid-19. Terlebih, kondisi saat ini yang sedang terjadi kelangkaan obat.
Berikut delapan obat terapi covid-19 yang mendapatkan izin penggunaan darurat:
a. Remdesivir
b. Favipiravir
c. Oseltamivir
d. Immunoglobulin
e. Ivermectin
f. Tocilizumab
g. Azithromycin
h. Dexametason.
(hma/rhd)
Baca juga:
- Dampak Proyek Drainase, Perumda Tugu Tirta Minta Maaf Siagakan Tim 24 Jam
- Pulihkan Semangat Pasca Tragedi Kanjuruhan, Askab PSSI Malang Gelar Kursus Pelatih Lisensi D
- Bapenda Sambang Pondok Pesantren Sosialisasi Layanan Pajak di Hari Santri
- Dahan Pohon Beringin Raksasa di Ngajum Timpa Kabel Listrik dan Truk Parkir
- Entas Anak Tidak Sekolah, Pemkab Malang Bentuk Tim Saber ATS Kecamatan