Jember, SERU.co.id – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di pulau Jawa dan Bali akan mulai diterapkan mulai 3 Juli -20 Juli 2021. Sebagaimana Intruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021.
Bupati Jember H.Hendy Siswanto mengajak warga Jember bersama-sama sukseskan program PPKM Darurat, agar virus covid-19 tidak semakin meluas di Kabupaten Jember.
“Mari kita bersama-sama sukseskan PPKM Darurat ini dan dengan cara ikuti aturan, ikuti intruksi dari Menteri Dalam Negeri, Ibu Gubernur dan Bupati Jember,” seru Bupati Hendy, Sabtu (3/7/2021).
Upaya penyuksesan program tersebut, perlu adanya dukungan dan kesadaran dari seluruh warga. Agar selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Bupati mengatakan, apabila kita patuh dengan peraturan yang ada, pandemi ini akan segera berakhir.
“Insyaallah pandemi ini akan segera berakhir di Kabupaten Jember, dan dari negeri yang sangat kita cintai,” sambung Bupati.
Tidak lupa pula Bupati berpesan, agar seluruh warga selalu menjaga kesehatan diri, keluarga dan saling menjaga kesehatan sesama warga.
“Jaga selalu diri kita, keluarga kita dan seluruh warga Kabupaten Jember. Wes Wayahe Kabupaten Jember bebas Covid-19,” tandasnya. (yas/rhd)
Baca juga:
- Hadapi Krisis Era Digital, Parimaya dan Perhumas Malang Raya Gelar Simulasi PR ‘2 Jam Paling Krusial’
- Nelayan di Bantur Hilang Terseret Ombak saat Menyelam Mencari Ikan
- Hadapi Banjir Tahunan di Jember, Bupati Fawait Bentuk Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang
- Tren Fashion 2026 Kian Cepat, Masyarakat Didorong Kenali Identitas dan Gaya Personal
- Nyaris Terlindas Mobil MBG, Seorang Siswa di Pamekasan Dilarikan ke Rumah Sakit








