Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Ketua KPK Firli Bahuri. (ist) - Firli Bahuri Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Ketua KPK Firli Bahuri. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Indonesian Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021). Firli disebut menyewa helikopter dengan harga yang tidak sesuai, seperti yang pernah ia sampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) beberapa waktu lalu.

“Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas,” ujar Koordinator ICW Divisi Investigasi Wana Alamsyah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Firli mengaku harga sewa helikopter sebesar Rp 7 juta per jam. Namun, dari hasil penelusuran ICW, harga sewa helikopter tersebut adalah Rp 39 juta per jam. Jika dijumlahkan, Firli membayar sekitar Rp 30,8 juta untuk penyewaan helikopter selama 4 jam.

“Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa per jamnya yaitu USD 2.750 atau sekitar Rp 39,1 juta. Jika kami total itu ada sebesar Rp 172,3 juta yang harusnya dibayar oleh Firli terkait dengan penyewaan helikopter tersebut,” sambung Wana.

Menurut Wana, ada dugaan kepentingan di balik penyewaan helikopter itu. Dari hasil penelusuran ICW, salah satu komisaris perusahaan yang disewa, PT Air Pasifik Utama adalah saksi dalam kasus suap Bupati Bekasi Neneng.

“Dalam konteks tersebut kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi ini telah masuk dalam unsur-unsur Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001,” paparnya. 

Firli pernah diadukan ke Dewas KPK pada September 2020 lalu oleh Masyarakat  Antikorupsi Indonesia (MAKI). Ia dinilai melanggar kode etik karena menggunakan helikopter mewah untuk melakukan perjalanan dari Palembang dan Baturaja. Dewas memutuskan untuk memberikan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 bagi Firli. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait