Malang, SERU.co.id – Ada beberapa poin dalam Surat Edaran (SE) Walikota berkaitan dengan tempat hiburan malam yang wajib tutup. Pihak Kepolisian tetap akan bekerjasama dengan Satgas Covid-19 dan Satpol PP.
Kapolresta Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengungkapkan, kepolisian tetap akan menjaga kondusifitas bulan Ramadhan dan pencegahan Covid-19.
“Ya nanti bersama-sama satgas. Kita tidak jalan sendiri, itu kewenangannya adalah bersama satgas. Terkait perizinan dan lain-lain itu ada di pemerintah kota,” seru Kombes Pol Leonardus Simarmata, di NCC Balaikota, Selasa, (13/4/2021).
Tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Di Bulan Ramadham dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021 Dalam Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Poin enam berbunyi, terhadap kegiatan penyediaan tempat hiburan, seperti panti pijat, diskotik dan sejenisnya, karaoke, permainan biliar, permainan bolling, warung internet, toko penjual minuman beralkohol, serta usaha yang berada di dalamnya wajib tutup.
Pihaknya menambahkan, untuk razia akan dilakukan malam hari secara random atau acak. Ia menegaskan dan meluruskan yang mencabut izin itu bukan kewenangan kepolisian. Melainkan yang punya kewenangan adalah Walikota Malang. Hal tersebut sering salah diartikan oleh orang lain, kenapa kepolisoan tidak mencabut izinnya.
“Kalau ditemukan pelanggaran, akan saya amankan. Dan akan saya serahkan kembali prosesnya ke Pak Wali,” papar Leo, sapaan akrabnya.
Operasi yang kelak akan dilakukan, pihaknya tidak berjalan sendiri. Akan keliling menyasar tempat hiburan yang menyalahi aturan. Selain Forkopimda juga akan dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja
“Iya nanti (bersama) Satpol PP jalan,” pungkasnya, kepada SERU.co.id.
Sementara Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengungkapkan, meski peraturan sudah dikeluarkan, untuk kedepan belum ada pembahasan lebih jauh. Karena SE tersebut masih menyangkut bulan Ramadan saja.
“Belum, mudah-mudahan nanti setelah hari raya mungkin ada ketentuan lain. Kita lihat pertumbuhan Covid-19,” ungkap Sutiaji. (ws1/rhd)