Masuki Bulan Ramadan, Jam Kerja Kedinasan Pemkot Batu Berubah

ASN Kota Batu. (ist) - Masuki Bulan Ramadan, Jam Kerja Kedinasan Pemkot Batu Berubah
ASN Kota Batu. (ist)

Batu, SERU.co.id – Memasuki hari pertama bulan suci ramadan, Pemkot Batu melakukan penyesuaian pada seluruh ASN yang bekerja dibawah naungannya.

Hal ini berdasarkan dari surat edaran (SE) Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 tahun 2021 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1442 H, bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Bacaan Lainnya

“Jadi memang ada penyesuaian jam kerja yakni pada OPD yang bekerja di 5 hari aktif dan 6 hari aktif. Semua tetap diatur sesuai dengan protokol kesehatan,” tutur Wakil Walikota Batu Punjul Santoso, dikonfirmasi SERU.co.id, Selasa (13/4/2021) sore.

Perubahan jam kerja ini ditujukan, agar kinerja terhadap pelayanan masyarakat tetap berjalan secara maksima. Tanpa mengganggu kegiatan ibadah dari para ASN yang bekerja.

Dirinci lebih jauh, untuk instansi yang menerapkan lima hari kerja. Jadwal jam kerja pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB. Sementara waktu istirahatnya pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan hari Jumat, jam kerja diperpanjang 30 menit. Yakni mulai pukul 08.00-15.30 WIB. Untuk waktu istirahatnya mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Sedangkan OPD yang melakukan 6 hari kerja, jam kerja pada hari Senin-Kamis dan Sabtu dimulai pada pukul 08.00-14.00 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 WIB. Sementara itu, untuk jam kerja hari Jumat, dimulai pukul 08.00-14.30 WIB. Dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

Orang nomor dua di Kota Batu itu juga membeberkan, setidaknya OPD di Kota Batu minimal setiap instansi pemerintahan memiliki jam kerja selama 32,5 jam perminggu.

“Ini juga berlaku untuk pekerja yang melakukan work form home (WFH). Maka dari itu, Pejabat Pembina Kepegawaian juga harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan,” tutupnya. (ws2/rhd)

disclaimer

Pos terkait