Evaluasi PPKM Mikro Tren Kota Malang Menurun, Ketentuan Zona Diperketat

Walikota bersama Forkopimda mengikuti monev di NCC Balaikota. (ws1) - Evaluasi PPKM Mikro Tren Kota Malang Menurun, Ketentuan Zona Diperketat
Walikota bersama Forkopimda mengikuti monev di NCC Balaikota. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM mikro kembali diberlakukan mulai 6 April hingga 19 April 2021. Evaluasi Kota Malang mengalami tren penurunan dengan bertambahnya zona kuning, karena peraturan baru soal kriteria zona.

Walikota Malang, Drs H Sutiaji mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan Kota Malang mengalami penurunan. Kenaikan zona kuning karena peraturan baru Inmendagri yang lebih ketat perihal ketentuan kriteria zona.

Bacaan Lainnya

“Di Kota Malang alhamdulillah trennya menurun, hanya karena ada Instruksi Mendagri 7 tahun 2021. Bahwa penentuan zona itu lebih diketati, sehingga di Kota Malang itu ada penambahan zona kuning, bukan penambahan kasus tapi karena aturan itu,” seru Sutiaji, selepas evaluasi di NCC Balaikota, Selasa (13/4/2021).

Pihaknya menambahkan, ada penambahan zona kuning sebanyak 19, bukan karena penambahan kasus. Berdasarkan cara penentuan terbaru, dalam satu RT yang terdapat satu sampai dua rumah dengan kasus positif Covid-19 ditetapkan sebagai zona kuning. Sementara untuk zona oranye, ditentukan standar kasus tiga hingga lima rumah dengan kasus positif.

“Penambahannya saja, yang asalnya 126 jadi 145 kalau gak salah. Bukan karena tambah kasus, tapi karena dulu per RT berapa masuk asalnya zona hijau sekarang jadi zona kuning,” paparnya, didampingi Dandim 0833/Kota Malang.

Lebih lanjut, evaluasi tidak hanya Kota Malang, beberapa daerah menjadi perhatian pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Ada sebanyak tiga kabupaten dan kota yang mengalami stagnasi atau bahkan peningkatan jumlah kasus.

“Ketepatan evaluasi diambil sampling, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kota Kediri, Kab. Malang, Kab. Madiun sama Kab. Ponorogo. Kabupaten Kota tersebut dianggap trennya naik dan barangkali statis tidak ada penurunan,” pungkas pria kelahiran Lamongan ini.

Diketahui selain memperluas pelaksanaan PPKM mikro, pemerintah juga memperketat penentuan zonasi. Hal itu dilakukan untuk memperkecil penularan Covid-19 di tingkat RT. Sebelumnya penetapan zona merah risiko Covid-19 dilakukan pola terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus positif Covid-19 di satu RT. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait