Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021 dan tidak memperbolehkan kendaraan beroperasi pada 6 hinga 17 Mei 2021. Namun, ada pengecualian yang diperbolehkan untuk beberapa sektor, yaitu:
- distributor logistik
- perjalanan dinas
- kunjungan keluarga sakit
- kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- ibu hamil didampingi oleh 1 orang anggota keluarga
- kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Bagi mereka yang memenuhi sektor di atas, dapat melakukan perjalanan dengan syarat membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Surat ini berlaku bagi mereka yang akan masuk atau keluar dari wilayah DKI Jakarta.
Berikut ketentuan dan cara mendapatkan SIKM:
- Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum harus melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM hanya berlaku untuk satu individu dalam satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Selain SIKM, pelaku perjalanan juga harus menunjukkan hasil negatif covid-19 melalui tes PCR/rapid tes/ GeNose saat diperiksa oleh petugas di perbatasan kota atau titik pengecekan lainnya. (hma/rhd)