Terungkap di Rapat Paripurna DPRD
Mojokerto, SERU.co.id – DPRD Kabupaten Mojokerto, gelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan LKPJ Bupati Mojokerto, tahun 2020 dan Penetapan Keputusan DPRD tentang Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto, tahun 2021.
Plh Bupati Mojokerto Didik Chusnul Yakin pada penjelasannya menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati, terhadap pelaksanaan dari penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah selama 1 tahun.
“LKPJ ini juga merupakan amanat dari Undang-undang dan harus dilaksanakan Bupati,” tegas Didik.
Disamping itu, sambung Didik, juga merupakan wujud dari ketaatan dari seorang kepala daerah, seperti yang tertera sesuai pasal 69 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, dimana LKPJ merupakan manifestasi dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelaksanaan tugas serta penyampaian laporan.
Sedangkan untuk pelaksanaan APDB tahun 2020, dia menguraikan, dimana untuk pendapatan daerah target sebesar Rp. 2,341 triliun, terealisasi sebesar Rp. 2,369 triliun. Kemudian, untuk pendapatan asli daerah (PAD), target Rp 477 miliar terealisasi sebesar Rp. 536,941 miliar.
Sementara untuk belanja daerah ditetapkan sebesar Rp. 1.291.865 triliun, terealisasi sebesar Rp. 1.284.216 triliun. Dimana pendapatan yang sah target sebesar Rp. 572.785 miliar, terealisasi sebesar Rp. 549.914 miliar. Untuk pembiayaan dimana ditetapkan tarif sebesar Rp. 340.383 milia, realisasi sebesar Rp. 348.529 miliar.
“Pada aspek pencapaian indikator kinerja utama Kabupaten Mojokerto, mengalami peningkatan, dimana indeks pembangunan manusia pada tahun 2020 sebesar 73,83 persen sedangkan pada tahun 2019 hanya sebesar 73,53 persen, angka harapan hidup tahun 2020 sebesar 72,53 persen, juga mengalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar 72,43 persen, presentase penduduk miskin tahun 2020 sebesar 10,57 persen, angka tersebut lebih besar dari tahun 2019 yang sebesar 9,75 persen serta untuk tingkat pengangguran terbuka tahun 2020 sebesar 5,75 persen, megalami peningkatan bila dibandingkan dengan tahun 2019 yang sebesar 3,61 persen,” bebernya. (mrg/ono)