Ditolak Jadi Guru SDN, Lulusan PGMI Wadul Dewan

Tampak pengajar mengadukan perlakuan Kepada anggota DPRD Komisi IV - Ditolak Jadi Guru SDN, Lulusan PGMI Wadul Dewan
Tampak pengajar mengadukan perlakuan Kepada anggota DPRD Komisi IV.

Pasuruan, SERU.co.id – Ditolak menjadi pengajar di sekolah dasar negeri (SDN), membuat sejumlah lulusan Pendidikan Guru Madrasah Ibitdaiyah (PGMI), mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka datang ke kantor dewan kemarin (4/2/2021) siang.

Beberapa guru yang ditolak mengajar di SDN itu mengadukan persoalan tersebut ke wakil rakyat. Mereka merasa, ada diskriminasi yang dilakukan lembaga pendidikan SD negeri terhadap mereka.

Bacaan Lainnya

Menurut Asmaul Khusnia, guru MTs asal Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan itu pihaknya pernah mendaftarkan diri sebagai tenaga pendidik di SD yang ada di wilayah Beji, sekitar akhir 2019 lalu. Ia melampirkan ijazah S1-nya, yang merupakan lulusan PGMI di UIN Malang. Namun, oleh pihak lembaga sekolah negeri di tempatnya mendaftar, lamarannya ditolak. Alasannya, ia bukanlah lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD).

“Sementara, ada pelamar lain yang menggunakan PGSD, diterima,” sampainya.   

Hal ini membuatnya merasa kecewa. Karena, ia merasa ada perlakuan diskriminasi terhadap lulusan PGMI. Padahal, di daerah lain, PGMI diperlakukan sama dengan lulusan PGSD. Seperti di wilayah Malang.

“Bukankah PGMI setara dengan PGSD. Buktinya, di Malang, teman-teman saya diterima di mengajar di sekolah negeri. Tapi di sini, tidak,” ucapnya.

Tidak hanya itu, nasib perlakuan yang yang sama juga dialami oleh Meri, lulusan PGMI lainnya. Ia menceritakan, kalau nasib temannya, juga diperlakukan sama. Saat mendaftar di sekolah SD negeri, pihak sekolah tidak menerima.

“Ternyata, sekolah-sekolah belum memahami. Padahal, kan PGMI setara dengan PGSD,” ucap Meri.

Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, Imam Supi’i mengatakan, sejak 2019 ada kebijakan dari pusat, berkaitan dengan pelarangan dalam rekruitmen guru Sukwan. Kebijakan tersebut, memang banyak dikeluhkan, terutama oleh PGMI yang mendaftar CPNS ataupun guru Sukwan.

“Kebijakan itupun, sebenarnya sudah disampaikan ke masing-masing lembaga,” jelas Imam.

Untuk mengantisipasi terjadinya konflik, Dinas Pendidikan pada 2020 sudah berkoordinasi dengan BKPPD agar lulusan PGMI bisa mendaftar di CPNS ataupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K). Hanya saja, hal itu bukan kewenangan Dispendik.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Ruslan memaparkan persoalan tersebut muncul, imbas minimnya sosialisasi oleh Dispendik Kabupaten Pasuruan ke bawah. Sehingga, persoalan tersebut memicu miskomunikasi. Sebab, sejak 2019 memang ada edaran dari pemerintah pusat, berkaitan dengan rekruitmen guru Sukwan bagi sekolah-sekolah. Faktanya, surat edaran tersebut, tidak disampaikan sepenuhnya oleh dinas terkait ke semua lembaga pendidikan.

“Makanya, kami minta agar Dispendik untuk lebih intens dalam memberikan sosialisasi kepada lembaga dan masyarakat,” tegas Ruslan. (rif/mzm)

disclaimer

Pos terkait