Malang, SERU.co.id – Seorang pria berinisial DAF (22) diringkus petugas saat hendak menjual mobil hasil curiannya di kawasan Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Mobil yang hendak dijual ternyata hasil mencuri dari rumah seorang wanita di Kecamatan Sumberpucung, beberapa waktu lalu.
Kasi Humas Polres Malang AKP M. Budiono menerangkan, aksi pencurian tersebut dilakukan pada, Minggu (21/6/2026) dini hari. Saat peristiwa, pelaku masuk ke dalam area rumah korban dengan mudah, dikarenakan pintu gerbang tidak terkunci dan korban dalam keadaan tertidur.
Nahasnya, dalam menjalankan aksinya pelaku sempat melakukan penyekapan terhadap korban dan mengancam menggunakan senjata tajam (sajam).
“Pelaku masuk ke dalam rumah korban, kemudian menyekap korban menggunakan lakban, mengancam dengan senjata tajam dan sempat melukai bagian leher korban. Setelah itu pelaku mengambil kunci mobil beserta dokumen kendaraan, sebelum membawa kabur mobil milik korban,” seru Budiono, Kamis (2/7/2026).
Budiono membeberkan, dari aksi pencurian tersebut pelaku berhasil membawa satu unit mobil Honda Jazz berwarna putih. Kemudian juga menggasak sejumlahĀ uang tunai milik korban dan diperkirakan kerugian material yang dialami mencapai Rp200 juta. Tak hanya itu saja, korban juga mengalami luka gores di bagian leher.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, hingga akhirnya dilakukan proses penyelidikan. Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan kendaraan yang ciri-cirinya menyerupai mobil milik korban di wilayah Kecamatan Jabung.
“Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku berencana menjual mobil tersebut. Tim gabungan kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Sumberpucung, berikut barang bukti kendaraan milik korban,” ungkapnya.
Dikatakan Budiono, dari hasil penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas juga berhasilkan mengamankan berupa barang bukti. Seperti satu unit mobil Honda Jazz beserta STNK kendaraan. Serta BPKB kendaraan milik korban, lakban, kain dan selimut yang digunakan saat beraksi.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Selain itu, polisi juga tengah mendalami kasus tersebut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi serupa di wilayah lain.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun jaringan penadah apabila ditemukan dalam proses penyidikan. Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Malang,” jelasnya. (wul/ono)









